Resmi dengan Nomor 11 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 07:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Pada Senin, 2 November 2020 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU No 11 tahun 2020 tersebut dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com, pada Selasa 3 November 2020, Presiden Joko Widodo tandatangani UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Resmi Agar Bisa Lolos

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini 3 November 2020, Jangan Lewatkan Dahsyatnya dan Putri Untuk Pangeran

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x