MANTRA SUKABUMI - Pantas Saja Insentif Prakerja Anda Tidak Akan Cair, Ternyata ini Penyebabnya, Banyak yang mengeluh insentif prakerja gagal cair dan ada juga kepesertaan yang di tolak, setelah di terima gelombang dan tidak mengambil pelatihan.
Prakerja adalah Program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Wajib Tahu, Insentif Kartu Prakerja Anda Tidak Akan Cair Ini Sebabnya
Baca Juga: Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu? Begini Proses Pencairanya
Akan tetapi kepesertaan program kartu prakerja akan dihapus karena ada batas maksimum jika telah di terima.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @prakerja.go.id Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020,
yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.
Bila belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan program Kartu Prakerja akan dicabut.
Baca Juga: Panduan Lengkap Untuk Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Hingga Mendapat SMS dari BRI INFO