Sebelum Dibekukan, Sebaiknya Lakukan Hal Ini Untuk Daftar Ulang Kartu BPJS Kesehatan Anda

- 5 November 2020, 21:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

 

MANTRA SUKABUMI - Minggu, 1 November 2020 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah melakukan pendataan ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang datanya belum lengkap. Dan pemeriksaan data ini ditargetkan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Serang Geisz Chalifah Terkait Pilpres AS: Kita Tau Lu Anak Turunan

Anda dapat melakukan pengecekan sebelum registrasi ulang bisa dengan mengecek status kepesertaan melalui layanan berikut ini:

1. Aplikasi Mobile JKN.
2. Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.
5. Melalui Aplikasi JAGA KPK.

Jika saat dicek status kepesertaannya, nanti akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Sehingga, peserta wajib memperbarui data tersebut.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x