BPJS Kesehatan Luncurkan Program Gilang Bagi PPU PN yang Dinonaktifkan Sementara Terkait NIK

- 9 November 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto:
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto: /Rizal

MANTRA SUKABUMI – Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Hal itu dilakukan karena sebagian peserta JKN-KIS dari segmen PPU PN, datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program GILANG tersebut diluncurkan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian atau lembaga. BPJS Kesehatan meluncurkan program Gilang, bagi peserta non PBI yang dinonaktifkan sementara terkait dengan NIK.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Tidak Hanya Agama Islam, Kemenag: Seluruh Pemuka Agama Sampaikan Ceramah Bernuansa Pahlawan

“Jadi bagi peserta non PBI yang dinonaktifkan sementara karena terkait dengan NIK, sekarang ada program namanya Gilang atau regitrasi ulang,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin Y, kepada wartawan pada media gathering, Jumat, 6 November.

Menurutnya, perserta non PBI adalah pekerja penerima upah. Dimana yang dinonaktifkan kaitannya dengan Nomor Induk Kependudukan saat ini lebih pada PPUPN dan PP. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id.

Artinya pekerja penerima upah penyelenggara negara dan juga pensiuannnya baik ASN dan TNI-Pori. Itu yang dinonaktifkan.

Kalau ditanya mengapa dinonaktifkan? “Dasarnya ada. Pertama, karena memang ada surat dan Perpres juga menyebutkan bahwa kepesertaan program JKN-KIS paling sedikit memuat identitas kependudukan dari peserta yang bersangkutan,’’ kata Zainuddin.

Menurut Achmad Zainuddin, bagi peserta JKN-KIS untuk peserta penerima PPUPN dan PP tersebut yang dalam kepesertaan JKN-KIS datanya belum memuat Nomor Induk Kependudukan dan merupakan rekomendasi dari Dukcapil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan audit dari BPKP.

Yang menyatakan bahwa dari data-data tersebut yang belum tervalidasi diantara BPJS Kesehatan Pusat dengan Dukcapil Pusat, sehingga sisanya itu dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Mutiara Inspiratif dari Pahlawan Nasional untuk Peringati Hari Pahlawan

‘’Kalau dinonaktifkan sementara berarti ada upaya mengaktifkan kembali. Kalau mengaktifkan kembali dapat dilakukan lewat program Gilang,’’ jelasnya.

Untuk regitrasi ulang tersebut dilakukan dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga dan KTP untuk laporkan.

Kalau melaporkan tidak harus ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke, namun bisa menggunakan aplikasi Pandawa atau mobile JKN dan center BPJS Kesehatan.

‘’Program ini berbeda dengan pengnonaktifan peserta PBI secara besar-besaran. Kalau pengnonaktifan PBI itu benar-benar dinonaktifkan dan kalau ingin diaktifkan lagi maka harus ke Dinas Sosial melaporkan untuk divalidasi kembali.

Kalau memenuhi syarat maka pemerintah akan mengakomodir sebagai peserta penerima iuran yang dibayarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah lewat Kemensos atau Dinas Sosial,’’ jelasnya.

Ditambahkan untuk Cabang Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, jumlah peserta Non PBI yang dinonaktifkan sementara sebanyak 2.709 data.**

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah