Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Kena Sanksi, Berikut Ancamannya

- 11 November 2020, 05:14 WIB
Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Alasannya
Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Alasannya /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga

 


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan pihaknya menemukan pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, hal itu diketahui setelah Kemnaker berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk mensinkronkan data penerima dengan wajib pajak.

Artinya, pekerja tersebut pada gelombang 1 telah menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah segera kembalikan dana itu sebelum kena sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: Mengejutkan, Anak Buah Prabowo Komentari Kepulangan Habib Rizieq, Berikut Pernyataannya

Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Perpanjang Diskon Listrik UMKM dan IKM Hingga 30 November 2020

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," ujar Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," lanjutnya.

Sebelumnya Ida juga mengingatkan kepada seluruh pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan namun telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagkerjaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Adapun terkait kriteria pekerja yang berhak menerima sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang terdapat 6 kriteria.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Temui Habib Rizieq Shihab, Waksekjen PA 212: FPI dan GNPF Ulama juga Ikut

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah