Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan atau Anda Kena Sanksi dari Pemerintah

- 11 November 2020, 06:14 WIB
ilustrasi: uang
ilustrasi: uang /foto: Antara

MANTRA SUKABUMI - Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan atau Anda Kena Sanksi dari Pemerintah.

Kemnaker yang menyebut bahwa dana BSU yang sudah dicairkan pekerja untuk dikembalikan ke kas negara jika tak ingin kena sanksi.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah pekerja.

Baca Juga: Dipakai Buat Apa? BLT BSU Rp600 Ribu Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair nih, Segera Cek Rekeningmu ya

Baca Juga: Bukan HOAX, BLT BSU Rp1,2 Juta Telah Cair, Berikut Testimoni Seorang Pekerja yang Telah Menerimanya

 

BLT subsidi upah ini diberikan kepada para pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp5 juta.

Progmram BLT pekerja ini diberikan pemerintah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah hingga saat ini telah memasuki gelombang 2 untuk pencairan.

Namun, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi sayarat.

Baca Juga: BLT BSU Rp600 Ribu Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair nih, Segera Cek Rekeningmu ya

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kemnaker Meminta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Apa Alasannya?

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

 

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Captions Keren Kata-kata Hari Pahlawan 2020 Terbaik dan HITS, Tinggal Copas Saja Cek Disini

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah