Masih Bisa! Nomor Induk eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Guys

- 11 November 2020, 06:18 WIB
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id /

MANTRA SUKABUMI – Masih Bisa! Nomor Induk eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Guys, Berikut ini syarat resmi Pendaftaran untuk dapatkan Bantuan Tersebut.

Banpres Produktif  BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah. jika eKTP anda tidak terdaftar segera daftarkan ke pihak RT/RW setempat.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Dipakai Buat Apa? BLT BSU Rp600 Ribu Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair nih, Segera Cek Rekeningmu ya

Baca Juga: BPUM anda HANGUS Jika tidak Segera Dicairkan dan Untuk Penerima Rp2,4 Juta Tidak Jelas akan Diambil

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair, Ayo Cek Rekening Segera

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x