Banyak Yang Tanya Kapan Bantuan BPUM Tutup Pendaftaran dan Mulai Pencairan gelombang 2

- 11 November 2020, 14:30 WIB
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum /

MANTRA SUKABUMI – Program Bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)  segera, sebab pendaftaran tutup sampai akhir November dan pada awal Desember mulai pencairan untuk gelombang 2.

Bantuan BPUM dapat diusulkan sampai akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Bantuan BPUM akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.

Program Bantuan BPUM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19. Bantuan BPUM akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya 1 kali.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Meski Tak Hadir, Mahfud MD : Gatot Nurmatyo Tetap Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera

Yang berhak menerima bantuan BPUM, adalah:

Warag Negara Indonesia, mempunay Nomor Induk Kependudukan, memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI?Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang menerima kiredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @kemenkopukm, pada Selasa (10 November 2020).

Cara daftar bantuan BPUM

Pelaku usaha Mikro melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul, antara lain:

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dab BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana mengalir kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Kelengkapan data pelaku usaha mikro:

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telpon.

Baca Juga: Selalu Komentar Miring Habib, Fadli Zon Mintai Dubes RI di Arab Saudi Agus Maftuh Dicopot Jabatannya

Ketentuan-ketentuan Penting untuk Diperhatian

Bantuan BPUM merupakan dana Hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan BPUM

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh bank penyalur (BRI, BNI, BNI Syariah).

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya 1 kali.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, calon penerima segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) melalui bank BRI dapat melihat melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ( BPUM) tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul. Lembaga pengusul bertanggungjawab atas kebenaran data calon penerima.

Baca Juga: Fadli Zon: Ada Kecenderungan Para Pejabat, Tidak Mau Gunakan Nama Habib, Jadi Kontroversi

Usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro(BPUM) dapat diusulkan sampai akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.

Sesuai UU No. 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta, selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila dana yang sudah masuk rekening tapi masih dibolkir oleh penyalur, silahkan untuk menghubungi lembaga pengusul untuk dikoordinasikan kembali dengan pihak penyalur.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tidak dapat diwariskan. Andai atas nama penerima meninggal.

Apabila penerima Banpres berada di daerah lain, maka tetap bisa dicairkan dengan cara mendatangi bank penyalur terdekat dan melengkapi data verifikasi.

Kementerian Koperasi dan UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional, untuk pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sudah melalui lembaga pengusul. Lembaga pengusul diperbolehkan membuat tata cara pendaftaran baik secara online ataupun offline.

Baca Juga: Pengakuan Habib Rizeq Shihab Terkait Kepulangannya ke Tanah Air

Pelaku usaha mikro yang menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 Juta langsung masuk melalui rekening tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya apapun.

Mengacu pada PermenkopUkm No. 6 Tahun 2020, tidak menyebutkan bahwa calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUKM). **

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah