"Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka, ini terkait dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," tuturnya.
Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan hingga sekarang pihaknya belum menerima permohonan izin untuk kegiatan itu, karenanya belum bisa dilakukan pembahasan terhadap rencana yang akan digelar tanggal 2 Desember 2020 itu.
Baca Juga: Pembahasan Panjang RUU PDP, Abdul Kharis Harap Bisa Lebih Banyak Lagi DIM
Prosedur untuk mengajukan izin pemakaian fasilitas umum, Monas ini antara lain harus disampaikan dulu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas untuk disampaikan ke gubernur, setelah dapat disposisi gubernur, baru diteruskan oleh UPT Monas ke Kesbangpol untuk dibahas lebih lanjut mengenai kemungkinan situasi-situasi yang terjadi.
Kemudian, jika Kesbangpol merasa aman untuk mengadakan acara di Monas, maka ia akan mengeluarkan izin. Sementara Gubernur Anies Baswedan nantinya akan menerima laporan keputusannya.
Mengenai penyelenggaraan reuni PA 212 ini, rencananya digelar untuk menyambut kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air.
"Iya, itu agenda reuni masih kita bahas ya, apakah kita akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan, kita nunggu setelah beliau istirahat beberapa hari nanti baru kita bicarakan," kata Ketua PA 212, Slamet Maarif di kawasan Petamburan, Selasa sore.
Baca Juga: Jokowi: 71 Tokoh Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa Tahun 2020
Untuk mendukung terselenggaranya acara tersebut, Slamet menyatakan sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan ke pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan kawasan Monas sebagai lokasi Reuni 212 sejak tiga bulan lalu.
Namun, keputusan akhirnya akan didiskusikan dalam waktu dekat berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengingat saat ini masa pandemi COVID-19. Panitia juga mempertimbangkan rencana reuni PA 212 diadakan secara virtual.**