"Intinya saat ini penyidik akan mengejar Siapa penyebar pertama sesuai pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di pasal 8 Juncto 34 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Kombes Pol Yusri Yunus
Baca Juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Siap Rekonsiliasi, Asal Pemerintah Mau Lakukan Ini
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pencarian admin atau pemilik akun yang menyebarkan rekaman video mirip Gisel dan Jessica Iskandar dari pihak kepolisian telah melakukan pelacakan terhadap akun-akun Yang dilaporkan.**