Kabar Gembira, Kemnaker Telah Salurkan Dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Kepada 4,8 Juta Pekerja

- 14 November 2020, 04:45 WIB
Ilustrasi uang BLT BPJS Ketenagakerjaan.*
Ilustrasi uang BLT BPJS Ketenagakerjaan.* /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pihaknya telah menyalurkan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada 4,8 juta pekerja.

Jumlah tersebut merupakan penerima BSU BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang terdiri dari tahap 1 dan 2 dengan rincian tahap 1 sebanyak 2.713.434 dan tahap 2 sebanyak 4.893.816.

Dengan disalurkannya tahap 2 ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Erick Thohir Ditunjuk Presiden Jokowi untuk Gantikan Sri Mulyani

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Ceramah Habib Rizieq: Tidak Akan Tunduk Pada Intimidasi Siapapun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida menjelaskan.

Menaker Ida menjelaskan, setelah BLT BSU BOJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II bisa langsung dicairkan.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x