Pengumuman, Inilah Jawaban Kemnaker Terkait Subsidi Gaji/Upah BSU Termin II Tahap III Sampai V Cair

- 14 November 2020, 19:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020. /@kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Pengumuman, inilah jawaban Kemnaker terkait jadwal subsidi Gaji/Upah BSU Termin II Tahap III Sampai V akan cair.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikn jadwal tersebut pada Senin, 9 November 2020 lalu ketika memberitahukan pencairan Subsidi Gaji/Upah BSU Termin II Tahap I.

Ida Fauziyah pun menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah BSU termin II.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Dirgahayu Brimob ke 75, Inilah Sederet Tugas dan Fungsi Brimob Polri

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin II baik Tahap I, Tahap II dan seterusnya.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Ini disampaikan Menaker Ida pada Senin (9 November 2020) saat pemberitahuan pencairan Subsidi Gaji/Upah BSU Termin II Tahap I. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin II ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin II tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9 Nov.), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Ini disampaikan Menaker Ida pada Jumat (13 November 2020) saat pemberitahuan pencairan Subsidi Gaji/Upah BSU Termin II Tahap II.

Baca Juga: Duet Ulama Agung, Ustad Abdul Somad Sowan ke Habib Rizieq di Mega Mendung

Dari penjelasan pihak Kemnaker yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah, jelas bahwa pihak pemerintah menginginkan pencairan bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU Termin II mengupayakan mempercepat, agar bisa secapatnya diterima oleh karyawan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah BSU adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi Gaji/Upah BSU ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin II BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Dari semua penjelasan diatas, jelas Kemnaker terus mengupayakan agar bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU BPJS Termin II akan disalurkan secepatnya tanpa menunda-nunda.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Subsidi Gaji BPJS Termin II Tahap III Sampai V Cair, Ini Jawaban Kemnaker

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. **

 

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah