MANTRA SUKABUMI – Indonesia tengah diramaikan terkait kontroversi pelarangan minuman beralkohol, sementara itu, DPR RI tengah membahas RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol.
RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol ini, nantinya akan melarang peredaran minuman keras di Indonesia.
Pelarangan yang diatur dalam RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol tersebut, berlaku untuk segala minuman beralkohol mulai dari bir sampai wine.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: Mau Tahu Kapan Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 3 Sampai 5 Cair, Ini Jawaban Kemnaker
Dikutip mantrasukabumi.com dari hajinews.id, bahwa dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial.
Dari dokumen tersebut, salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan. Intinya proses produksi, mengedarkan sampai mengonsumsi akan dilarang, kecuali untuk yang diperbolehkan dalam UU ini. Pelarangan yang diatur berlaku untuk segala minuman beralkohol mulai dari bir sampai wine.
Pasal 5
Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.