MANTRA SUKABUMI - Pada acara maulid nabi serta pernikahan putrinya kemarin, habib Rizieq kena sanksi Rp50 Juta.
Hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada masa Pandemi saat ini.
Sebelumnya ancaman denda 50 juta tersebut telah disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, lantaran banyaknya yang hadir pada acara pernikahan putrinya dan juga Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PBB Berperan Penuhi Akses Terhadap Obat-obatan dan Vaksin
"Ada sanksinya, diatur diatur di protokol COVID, ada denda," berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu tepat untuk semua, ya. Tidak ada pengaturan," kata Arifin.
Seperti yang diikutip mantrasukabumi.com dati RRI pada Minggu, 15 November 2020, denda sejumlah Rp 50 Juta telah di bayarkan secara cash, menurut Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan menantunya kepada wartawan di kediaman Habib Rizieq.
"Sudah dibayarin tadi," ujar Ketua Umum FPI.
Dalam kesempatan yang sama menantu HRS, Habib Hanif Al Athos juga mengatakan hal yang sama dengan Ketum FPI bahwa denda telah di bayarkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta.