Pemerintah Akan Lanjutkan Program Banpres UMKM Rp2,4 Juta Hingga 2021, Segera Lengkapi Syaratannya

- 16 November 2020, 18:10 WIB
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah.
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. /@kemenkominfo

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik, rencananya pemerintah akan melanjutkan program pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menambah nilai pendanaan yang diberikan pada tahun anggaran 2021.

Hal ini berdasarkan putusan dalam rapat internal yang dipimpin Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di rumah dinas wapres, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Dalam rapat ini turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Kabar Gembira, 5 Ribuan Orang Telah Ditransfer BLT APB Rp1 Juta, Buruan Cek di apb.kemdikbud.go.id

"Tadi dalam rapat disepakati untuk fokus pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 16 November 2020

"Bentuknya seperti apa? Itu akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya,” tambahnya.

Masduki mengatakan bahwa program bantuan dan pemberdayaan terhadap UMKM pada tahun 2020 dinilai bermanfaat dan berperan dalam pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan itu, Wapres menganggap program pemberdayaan tersebut baik untuk dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah