BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair Hari ini, Kemnaker: 151 Ribu Rekening Bermasalah

- 16 November 2020, 21:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020. /@kemnaker

Sedangkan tahap 2 telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap 1 dan 2 sebesar Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Ini Jawaban Kemnaker, Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 3 Sudah Dicairkan Hari ini

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Menaker Ida menjelaskan, termin 2 merupakan penyaluran bantuan BLT BSU BPJS periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin 1, Kemnaker telah menyalurkan bantaun BLT BSU BPJS kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima. 

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan BLT BSU BPJS karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT BSU BPJS namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. 

Baca Juga: Hajatan Habib Rizieq Berbuntut Ratas di Istana Merdeka, Jokowi: Ingat Pengorbanan Para Dokter

Bantuan pemerintah berupa bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. **

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah