Sedang Berlangsung, Live Streaming Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

- 17 November 2020, 15:01 WIB
BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Syarat & Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id.
BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Syarat & Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id. //Dok. Humas Kemendikbud RI./

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik, subsidi upah guru honorer atau non-PNS di linkungan subsidi upah guru honorer atau non-PNS telah dikucurkan sebanyak Rp3,6 Triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menjelaskan, bantuan subsidi upah tersebut bisa terealisasikan berkat bantuan Komisi X DPR, perjuangan Kemendikbud dan dukungan dari Kemenkeu.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tanggapi Perseteruan Nikita Mirzani-Pendukung Habib Rizieq: Jangan Pandang Dia Buruk

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS. akan dikucurkan hingga Rp3,6 Triliun, Mendikbud menyebut mereka patut dibantu.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sebagai salah satu upaya membantu masyarakat terdampak bencana nasional non alam pandemi Covid-19.

Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa BSU juga merupakan salah satu stimulus ekonomi yang diberikan langsung kepada masyarakat. Bantuan ini melengkapi sejumlah bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x