Kabar Gembira, Guru Honorer Akan Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta, Ini Syaratnya

- 17 November 2020, 17:09 WIB
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.*
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.* /Mantra Sukabumi//Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Kabar Pemerintah gembira kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para tenaga Pendidik non PNS (Guru Honorer)

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Sri Mulyani dalam dikusi daring, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Ini Segera

Lanjut Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Sri Mulyani juga mengatakan, adapun masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x