Ridwan Kamil Tanggapi Intruksi Mendagri Tentang Penegakan Prokes

- 20 November 2020, 05:40 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. //ANTARA//M Agung Rajasa

 

MANTRA SUKABUMI – Tito Karnavia Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Para kepala daerah diharapkan disiplin dan konsisten dalam menaati protokol kesehatan untuk menghentikan penularan Covid-19.

Pada instruksi Mendagri tersebut, kepala daerah yang dinilai melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi, salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Minta Dijadwal Ulang

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut.

Ridwan Kamil atau yang sering disapa Kang Emil menyebutkan, kebijakan pencopotan kepala daerah dalam instruksi Mendagri harus dilihat secara komprehensif.

“Karena begini, harus dilihat secara komprehensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,” ujar Ridwan Kamil, dikutip mantrasukabumi.com dari Antara, pada Jumat, 20 November 2020.

“Nah, biasanya, pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar huku,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x