Semua Guru Honorer Berhak Menerima BSU Kemendikbud, Akan tetapi Ini Hal yang Harus Diperhatikan

- 20 November 2020, 12:43 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  saat menghadiri webinar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

MANTRA SUKABUMI - Semua Guru Honorer Berhak Menerima BSU Kemendikbud, Akan tetapi Ini Hal yang Harus Diperhatikan, Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Info GTK Tidak Bisa di Buka, Berikut Informasi RESMI dan Panduan Dapatkan BLT Guru Honorer info.gtk

Adapun daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa Penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1) Pendidik non-PNS

  1. guru;
  2. dosen;
  3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  4. pendidik pendidikan anak usia dini;
  5. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

  1. tenaga perpustakaan;
  2. tenaga laboratorium; dan
  3. tenaga administrasi.

Baca Juga: Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x