MANTRA SUKABUMI - Kenapa Info GTK masih tidak bisa dibuka, padahal para guru membutuhkan Informasi RESMI dan panduan dapatkan BLT Guru Honorer.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Semua Guru Honorer Berhak Menerima BSU Kemendikbud, Akan tetapi Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud RI Berikut Informasi Resmi mengenai bantuan BSU PTK Guru Honorer Kemendikbud, simak penjelasan lengkap berikut ini
Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Fauzan Evan
Sumber: Kemdikbud
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Lebih dari Sekedar Patung! Inilah Makna Simbolis di Balik Patung Dwi Kencana
23 April 2024, 05:06 WIB Simak! Fakta Menakjubkan Gunung Ruang Tentang Keindahan Alamnya
18 April 2024, 07:30 WIB Gunung Ruang Naik Level, Masyarakat Tinggalkan Pulau Tagulandang, PVMBG: AWAS Tsunami
18 April 2024, 05:39 WIB Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk Status Medsos
9 April 2024, 12:55 WIB Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2024 1 Syawal 1445 H Menurut NU Pemerintah dan Muhammadiyah
8 April 2024, 16:40 WIB