Info.gtk.kemdikbud.go.id Selalu Tidak Bisa Diakses, Berikut Informasi RESMI dan Panduan Dapatkan BLT

- 20 November 2020, 12:48 WIB
Link info.gtk.kemdikbud.go.id yang down dan tidak bisa dibuka.
Link info.gtk.kemdikbud.go.id yang down dan tidak bisa dibuka. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

 

Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?

Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 .
2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 
3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 
4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 
5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 
6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun

Baca Juga: Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020,
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x