Cara Mencairkan BSU BLT Kemendikbud dan Juga Syarat Resmi Dapatkan Rp1,8 Juta, Bagi Guru Honorer

- 21 November 2020, 09:58 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Baca Juga: Semua Guru Honorer Berhak Menerima BSU Kemendikbud, Akan tetapi Ini Hal yang Harus Diperhatikan

 

PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang  didapatkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang  dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud RI Berikut Informasi Resmi mengenai bantuan BSU PTK Guru Honorer Kemendikbud, simak penjelasan lengkap berikut ini

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x