PA 212 Sebut TNI Unjuk Kuasa Kepada Rakyat, Ferdinand Hutahaean: Kalau Cuma FPI, Jangan Sebut Rakyat

- 20 November 2020, 16:30 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Foto: Antara/ M. Fikri Kurniawan//

Dalam cuitan selanjutnya, Ferdinand kemudian menjelaskan bahwa kinerja TNI bukan hanya pada bidang pertahanan negara saja, namun juga mendukung kepentingan nasional, termasuk menjalankan bakti sosial, seperti diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004.

“Tugas TNI selain perang diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dilakukan dalam rangka mendukung kepentingan Nasional sesuai UU,” jelas Ferdinand.

“TNI dalam bakti sosial, membersihkan gorong-gorong saja boleh, termasuk membersihkan wilayah dari baliho-baliho yang mencemari pemandangan kota. Itu sah,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat tersebut juga memberikan kritik terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Melalui cuitannya, ia mengatakan seharusnya Fadli Zon berterima kasih kepada TNI yang telah ikut merawat wilayah DKI Jakarta.

“Mestinya bang Fadli ucapkan terimakasih kepada Pangdam Jaya karena telah turut merawat Jakarta yang merupakan wilayah teritorinya, supaya Jakarta tidak semakin semrawut setelah amburadul dimana Gubernur takut melaksanakan kewenangannya mencopot baliho liar tak berijin. BAKTI TNI UNTUK NKRI!” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Jokowi Mau dibawa Kemana Republik Indonesia

Diketahui sebelumnya, Panglima Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman pada Jumat, 20 November 2020 membenarkan bahwa pencopotan baliho atau spanduk Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh oknum berseragam loreng adalah perintah langsung darinya.

“(Soal) ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” tegasnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x