Wagub DKI Singgung Penerapan Baliho Tidak Sesuai Lokasi Akan Ditertibkan, Ternyata Ini Alasannya

- 20 November 2020, 19:38 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. //Instagram/@bangariza /

MANTRA SUKABUMI – Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa pemasangan baliho harus sesuai dengan peraturan yang ada. Tambahnya, apabila kedapatan melanggar pasti akan tertibkan oleh pihak berwenang.

Dalam hal ini, yang berwenang menertibkan spanduk baliho, bendera, termasuk artibut partai merupakan wewenang Satpol PP.

Wakil Gubernur DKI Jakarta juga mengatakan bahwa siapa pun yang memasang baliho di Jakarta tidak sesuai dengan lokasinya, pasti akan ditertibkan.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Sekolah Masuk Lagi Bulan Januari 2021, Ini 10 Syarat dan Ketentuannya

"Siapa pun yang memasang baliho di Jakarta yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya dan titik-titiknya, pasti ditertibkan. Secara rutin Satpol PP itu membantu menertibkan spanduk, baliho, bendera, termasuk artibut partai juga, hingga reklame yang sudah tidak sesuai pasti diturunkan," ujar Ahmad Riza Patria, sebagaimana dikutip mantra Sukabumi dari antaranews pada Jumat, 20 November 2020.

Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa untuk pemasangan baliho, spanduk, maupun reklame ada ketentuan yang mengaturnya. Tambahnya, Dia menjelaskan seperti lokasi hingga spesifik per jenis mulai dari baliho hingga bendera.

"Ada aturan ketentuan. Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan di mana yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Dalam Pembahasan yang sama, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemasangan baliho di ruang publik memiliki aturan. Tambahnya, Dia mengatakan seperti harus mengurus perizinan, bayar pajak, dan lainnya.

Baca Juga: Selain Sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim Juga Tegaskan Perguruan Tinggi Diperbolehkan Tatap Muka

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x