MANTRA SUKABUMI - Pangdam Jaya TNI AD Mayjen Dudung Abdurachman mengancam akan bubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika memang diperlukan.
Hal tersebut dilakukan Pangdam Jaya bukan tanpa dasar, pasalnya beberapa permasalahan yang terjadi hari ini terkait pelanggaran prokes covid-19, ceramah yang provokatif, hingga pencopotan jabatan beberapa pemangku kebijakan, itu disebabkan oleh FPI.
Maka atas dasar itu Pangdam mengancam akan membubarkan FPI, alih-alih diancam dibubarkan ternyata FPI tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Tanggapi Penyataan Yusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan pada Sabtu, 21 November 2020, bahwa FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, karena tidak mempunyai AD/ART.
Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.
Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
Baca Juga: Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Penyataan Jusuf Kalla Atas Persoalan HRS