Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

- 21 November 2020, 19:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Mendagri imbau seluruh pemda untuk menyiapkan tempat-tempat karantina berkaitan dengan kekhawatiran lonjakan kasus saat sekolah dibuka.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Mendagri imbau seluruh pemda untuk menyiapkan tempat-tempat karantina berkaitan dengan kekhawatiran lonjakan kasus saat sekolah dibuka. /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Pangdam Jaya TNI AD Mayjen Dudung Abdurachman mengancam akan bubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika memang diperlukan.

Hal tersebut dilakukan Pangdam Jaya bukan tanpa dasar, pasalnya beberapa permasalahan yang terjadi hari ini terkait pelanggaran prokes covid-19, ceramah yang provokatif, hingga pencopotan jabatan beberapa pemangku kebijakan, itu disebabkan oleh FPI.

Maka atas dasar itu Pangdam mengancam akan membubarkan FPI, alih-alih diancam dibubarkan ternyata FPI tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tanggapi Penyataan Yusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan pada Sabtu, 21 November 2020, bahwa FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, karena tidak mempunyai AD/ART.

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Penyataan Jusuf Kalla Atas Persoalan HRS

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x