Ini Penjelasan Benny Irwan Soal FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar di Kemendagri

- 21 November 2020, 21:05 WIB
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat /Instagram/.*/Instagram @hccjawabarat

MANTRA SUKABUMI - Front Pembela Islam atau FPI merupakan ormas masyarakat yang berbasis keagamaan.

Ormas yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) tersebut memang sangat berpengaruh di masyarakat Indonesia.

Bahkan memiliki simpatisan yang sangat banyak hingga ke pelosok Daerah. Hal itu terlihat dari setiap acaranya yang selalu penuhi ribuan orang.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

Terbaru, saat penyambutan kepulangan pemimpin mereka HRS, kepulangan ke Tanah Air dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Nampak ribuan simpatisannya membanjiri ruas jalan, bahkan menimbulkan kemacetan panjang.

Kendati demikian, kini FPI bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan yang menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x