Alasan FPI Terancam Dibubarkan dan Bukan Berstatus Ormas, Berikut Penjelasan Kemendagri

- 21 November 2020, 21:10 WIB
Logo FPI
Logo FPI /

 

MANTRA SUKABUMI – Organisasi Front Pembela Islam FPI terancam dibubarkan Karena bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Benny Irwan selaku kepala Pusat Penerangan Kemendagri mengatakan bahwa FPI tidak memiliki syarat organisasi karena tidak mempunyai AD/ART.

Dalam kesempatan yang sama, Benny Irwan juga menangkis isu yang mengatakan Kemendagri tidak memperpanjang masa FPI sebagai Ormas karena ideologi.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

Benny Irwan mengatakan bahwa pihak FPI menunda perpanjangan masa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada. dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas," ujar Benny, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Sabtu, 21 November 2020.

Dalam hal ini Benny Irwan menjelaskan fungsi SKT di Kemendagri merupakan syarat untuk Ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Tambahnya, masa berlaku SKT tersebut selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x