Bawa Kabar Mengejutkan, Kemendagri Bocorkan Status FPI Saat ini Sebagai Ormas

- 22 November 2020, 06:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Baca Juga: Terancam Dibubarkan Ternyata FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Begini Penjelasan Kemendagri

Baca Juga: Ramai di Twitter! Mahfud MD: Negara Bisa Hancur Bila Lakukan Hal Ini

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” tandasnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” tutupnya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x