MANTRA SUKABUMI - Polda Metro jaya akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat, khususnya penegakan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran menyebut bahwa, jika ada yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat, maka akan dilakukan penindakan hukum dengan tegas.
“Saya akan melakukan penindakan hukum yang tegas. Saya ulangi, siapapun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat saya akan melakukan penegakan hukum yang tegas", ujar Irjen Pol M Fadil Imran, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Dianggap Acuh Soal Baliho Habib Rizieq, Guntur Romli Sebut Anies Telah Berkoalisi dengan FPI
Irman melanjutkan, penegakan hukum akan dilakukan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi penegakan hukum saya dahului dengan pencegahan keras (preventif sterike), maka siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan kami tindak tegas", lanjutnya.
Ia pun menjelaskan, jika masyarakat ibu kota saat ini tengah berjuang menghadapi pendemi Covid-19. Juga menilai wilayah DKI Jakarta juga belum aman dari wabah mematikan tersebut.
Baca Juga: Viral! Video Habib Al-Jufri: Meskipun Pakai Sorban, Jika Panas-panasi Pemerintah, Itu Kriminal