MANTRA SUKABUMI - Pro kontra penurunan baliho Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh TNI terus berlanjut.
Terbaru Sekjen ormas besar Islam Indonesia Muhammadiyah juga turut berkomentar dan merespon hal itu.
Menurut Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti penertiban baliho merupakan kewenangan Pemerintah Daerah atau Provinsi, bukan TNI dan Polri.
Baca Juga: Fadli Zon Dukung Madura Lepas Dari Jawa Timur: Pernah Jadi Sebuah Negara, Jadi Wajar Saja
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Pangdam Jawa Terkait Baliho Habib Rizieq: Kalau Gini Mau Diturunkan Juga?
"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi," tulisnya seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Minggu, 22 November 2020.
Sementara itu lanjut Abdul Mu'ti, TNI dan Polri hanya membantu bukan mengeksekusi.
Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi. TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi. pic.twitter.com/lXeDGMb2Q6— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) November 21, 2020
"TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," jelasnya.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini ramai pemberitaan terkait penurunan baliho Habib Rizieq oleh prajurit TNI.