Yuk Ketahui Pengertian Golput, Bahaya, dan Hukumannya dalam Pilkada 2020 Ini

- 22 November 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi Pemilihan
Ilustrasi Pemilihan /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

MANTRA SUKABUMI - Istilah golongan putih atau golput sudah tidak asing didengar lagi dalam dunia politik terutama Pemilu.

Golput merupakan istilah dalam politik untuk orang atau kelompok yang menolak menggunakan hak pilihnya.

Istilah golput pertama kali muncul menjelang pemilu 1971, Selain itu golput muncul karena merasa tidak cocok dengan ketidak yang ada golput juga awalnya adalah gerakan menusuk bagian putih di kertas suara agar hasil suaranya tidak sah dan tidak dihitung.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Mohon Maaf, Jangan Gunakan7 Rekening Ini Karena Jadi Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Tidak Cair

Dengan keputusan tetap diadakannya Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19, tidak sedikit masyarakat yang menyatakan tak akan memilih hak pilihnya atau golput karena tidak ingin tertular virus dari orang lain yang tak dikenalnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk tidak menggunakan hak pilihnya, tidak memilih, atau golput dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurutnya, jajaran KPU tetap terus melakukan sosialisasi dan edukasi penyelenggaraan pilkada dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Walaupun Golput adalah salah satu ekspresi politik yang legal, dan pilihan golput pribadi tidak bisa dihukum. Ajakan untuk golput dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu Pasal 515 tentang Pemilu. Diketahui, Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta"

Selain itu, ancaman Golput juga berbahaya karena pendapatan daerah akan terbuang sia-sia dan memiliki potensi terjadi manipulasi suara. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang bijak kita harus tetap menggunakan hak suara kita dengan mengikuti protokol Kesehatan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Haikal Hassan Ungkap Penurunan Baliho Habib Rizieq Hingga Fadli Zon Respon Seperti Ini

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x