KIP Kuliah 2024 Sudah Cair! Segera Cek Disini Besaran Nominalnya

24 Januari 2024, 16:45 WIB
KIP Kuliah 2024 Sudah Cair! Segera Cek Disini Besaran Nominalnya /

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira untuk Anda penerima KIP Kuliah 2024 semester gasal, pasalnya Puslapdik telah mengumumkan pencairan Kartu Indonesia Pintar pada Selasa 24 Januari 2024.

Pengumuman cairnya KIP Kuliah 2024 telah disampaikan melalui Media Sosial Instagram (IG) dalam sebuah postingan yang berisi bahwa KIP Kuliah untuk Bantuan Biaya Hidup sudah cair.

Bagi Anda penerima KIP Kuliah 2024 dapat mengeceknya dengan akun masing-masing pada laman resmi kemendikbud atau pada link ini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Segera Cek! KIP Kuliah untuk Bantuan Biaya Hidup Semester Gasal Cair, Lakukan Konfirmasi

Pada laman tersebut, Anda sebagai penerima KIP Kuliah 2024 akan melihat progres pencairan hingga nominal bantuan yang akan didapat.

Namun Anda jangan kaget jika nominal KIP Kuliah 2024 yang didapat berbeda dengan penerima lainnya karena Puslapdik dalam besaran pencairannya telah menyesuaikan dengan indeks harga lokal di masing-masing kampus.

Hal tersebut merujuk pada pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang menetapkan 5 klaster besaran penerima bantuan biaya hidup Kartu Indonesia Pintar.

Adapun ke lima klaster itu diantaranya Rp. 800.000, Rp. Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan.

Untuk penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2024 sendiri akan disalurkan melalui rekening penerima sehingga Anda dapat melakukan pencairan melalui bank ataupun ATM.

Dalam proses penyaluaran KIP Kuliah Bantuan Biaya Hidup semester gasal, ada beberapa tahapan-tahapan yang dilalui hingga bantuan tersebut dapat dicairkan.

Adapun tahapan penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2024 sebagai berikut.

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Seperti pelaporan IPK hingga softcopy data penerima dan rekening.

2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam jangka waktu 1-2 minggu.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo DANA Gratis dari Referal, Tanpa Perantara Bisa Langsung Cair!

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan mentransfer ke rekening penampungan Setker Puslapdik Kemendikbud.

4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer dalam waktu 1-2 hari kerja.

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

6. Mahasiswa memeriksa rekening masing-masing. Jika belum menerima mungkin terhalang waktu progres yang telah ditentukan maksimal 30 hari kalender atau dana dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

7. Bila sudah menerima mahasiswa harus melakukan konfirmasi penerima dana biaya hidup di akun KIP-K masing-masing.

Demikian itulah besaran nominal penerima Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2024 beserta tahapan-tahapan penyalurannya, semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler