Dilansir mantrasukabumi.com dari Quran Kemenag berikut ini kandungan Surat An Nisa Ayat 22:
Baca Juga: Lirik Lagu Insan Biasa Ciptaan Siapa? Lagu Dipopulerkan oleh Lesti Kejora yang Trending di YouTube
Etika seseorang terhadap ibu tirinya setelah ayahnya wafat. Dan janganlah kamu melakukan kebiasaan buruk sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jahiliah.
Yaitu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu baik ayah kandung maupun orang tua dari ayah atau ibu, kecuali kebiasaan tersebut dilakukan pada masa yang telah lampau ketika kamu masih dalam keadaan jahiliah dan belum datang larangan tentang keharamannya.
Setelah datangnya larangan itu, tindakan tersebut harus dihentikan. Sungguh, perbuatan menikahi istri-istri ayah (ibu tiri) itu merupakan tindakan buruk, sangat keji, dan dibenci oleh Allah.
Dan pernikahan yang sangat tercela seperti itu merupakan seburuk-buruk jalan yang ditempuh untuk menyalurkan hasrat biologis.
Apakah pantas bagi orang yang berakal sehat menikahi istri ayahnya setelah sang ayah wafat, padahal ia seperti ibu kandungnya sendiri'selain haram menikahi ibu tiri sebagaimana dijelaskan di atas, diharamkan pula menikahi beberapa perempuan berikut ini.
Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu termasuk juga nenekmu, anak-anakmu yang perempuan termasuk cucu perempuanmu.
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kisi-kisi UTS PTS PJOK Kelas 5 SD MI Semester 2 Tahun Pelajaran 2022-2023
Saudara-saudaramu yang perempuan baik kandung, seayah, atau seibu, saudara-saudara ayahmu yang perempuan termasuk saudara perempuan kakek, saudara-saudara ibumu yang perempuan termasuk saudara perempuan nenek.