MANTRA SUKABUMI - Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan akan segera diberlakukan pemerintah.
Awalnya pengolongan SIM C dicanangkan pada akhir tahun 2020 dan kini akan segera direalisasikan Agustus 2021.
Maka ketika kebijakan penggolongan SIM C ini berlaku, SIM C akan memiliki tiga golongan berbeda yakni C, C1 dan C2.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Apa saja perbedaan, syarat memiliki dan cara membuat SIM C1 dan C2?
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 16 Juli 2021, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.