Mudah!, Kini Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 6 Juli 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

MANTRA SUKABUMI - Sudah menjadi kewajiban masyarakt yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dengan adanya SIM tersebut pengendara yang membawa kendaraannya tidak usah merasa khawatir jika ada pemeriksaan oleh pihak berwajib diperjalanan dengan catatan peraturan berkendara dipatuhi dan surat-surat kendaraan lengkap.

Namun, sebagian masyarakat tidak mempunyai SIM dengan alasan sulit dalam proses untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Ribuan Warga Dihebohkan dengan Suara Erangan Naga, Berhamburan Ketakutan Keluar Rumah, Ternyata?

Baca Juga: Rapper Kanye West Siap Geser Trump di Pemilihan Presiden AS 2020

Tidak hanya itu, yang sudah memiliki SIM pun jika telah habis masa berlakunya masih ada yang tak melakukan perpanjangan SIM dengan berbagai alasan.

Untuk menjawab berbagai alasan tersebut dimasyarakat, Polri terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Salah satunya dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, cara pembuatan SIM Internasional dari rumah pun terbilang mudah.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x