Pemilik Kendaran Wajib Tahu, STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir

- 27 Oktober 2020, 14:10 WIB
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR)
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR) /ADE BAYU INDRA/PR

MANTRA SUKABUMI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan mengapus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak registrasi dan identifikasi selama dua tahun sejak masa berlaku lima tahun berakhir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Namun wacana ini masih dalam tahap sosialisasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Champions Rabu dan Kamis 28-29 Oktober 2020, Live di SCTV Juventus vs Barcelona

Baca Juga: Jokowi: Jangan Tergesa-Gesa, Proses Imunisai Covid-19 Menjadi Perhatian Banyak Pihak

"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat", ungkap Martinus Aditya dalam keterangannya,. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ, pada Selasa 27 Oktober 2020.

Martinus juga menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK.

Sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Kemudian, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x