Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas Jangan Sampai Tertipu Calo

- 9 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo
Ilustrasi Syarat dan Harga Resmi Bikin SIM Motor dan Mobil Terbaru Tahun 2020, Awas jangan Sampai Tertipu Calo /Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua mau pun roda empat wajib untuk memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

SIM menjadi satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa kemanapaun saat berkendara.

SIM juga menjadi salah satu tanda bahwa pengendara memang layak untuk mengendarai sebuah kendaraan saat di jalan raya.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Biden: Pada Hari Pertama, Saya Akan Akhiri Larangan Muslim Inkonstitusional Trump

Sehingga, kepemilikan SIM diatur dalam Undang-undang agar pengendara selalu tertib dalam berkendara di jalan raya.

Jenis-jenis SIM ada banyak yang dapat dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.

Seperti diketahui, SIM saat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x