Kuliah Gratis, Daftar Sekarang! KIP Kuliah Sasar 200 Ribu Mahasiswa

12 Februari 2021, 08:15 WIB
Kuliah Gratis, Daftar Sekarang! KIP Kuliah Sasar 200 Ribu Mahasiswa /Pixabay/greymatters

MANTRA SUKABUMI - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa.

Tahun ini KIP-Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa yang merupakan penerima baru. Mahasiswa yang mendapat KIP-Kuliah akan diberi bantuan biaya hidup bulanan bagi yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Dikutip mantrasukabumi.com dari KIP Kuliah Kemdikbud pada Jumat 12 Februari 2021, persyaratan penerima KIP-Kuliah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rafael Bikin Hubungan Andin dan Al Semakin Renggang, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, Sia-sia Semua Penjelasan Al Takkan Dapatkan Maaf dari Andin

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Bukti Keterbatasan Ekonomi

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Akhirnya Michelle Dapat Bukti Pembunuh Roy, Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini

Baca Juga: Gawat, Mama Rosa Kembali Curiga dengan Indentitas Reyna, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta 12 Februari 2021

Tahap Pendaftaran

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri);

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler