Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud, Salah Satunya Terdaftar di Dapodik

4 Maret 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud, Salah Satunya Terdaftar di Dapodik.*/ /PIXABAY/StockSnap

MANTRA SKABUMI - Program bantuan kuota internet diberikan untuk membantu siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online.

Kebijakan tersebut, dilanjutkan kembali di tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), selama tiga bulan sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.

Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan kuota data internet 2021 dari Kemendikbud tersebut?.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Kamis, 4 Maret 2021, berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

Siswa PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orangtua atau keluarga atau wali.

Pendidik PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Baca Juga: Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Program Kuota Internet 2021, inilah Penerima yang Berhak Dapatkan Bantuan

Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikut ini rincian kuota data internet 2021:

Siswa PAUD 7 GB per bulan

Siswa Dikdasmen 10 GB per bulan

Guru PAUD & Guru Dikdasmen 12 GB per bulan

Dosen dan Mahasiswa 15 GB per bulan

Siapa saja berhak yang mendapatkan bantuan?

Baca Juga: Berikut ini Rincian Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud, bagi Siswa, Guru, Dosen dan Mahasiswa

Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler