Buka info.gtk.kemdikbud.go.id pakai HP, ada BSU Guru Honorer yang Menanti Anda, Begini Cara dan Syaratnya

15 Agustus 2021, 08:50 WIB
Buka info.gtk.kemdikbud.go.id pakai HP, ada BSU Guru Honorer yang Menanti Anda, Begini Cara dan Syaratnya./ /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

 

MANTRA SUKABUMI - Buruan buka HP Anda dan klik info.gtk.kemdikbud.go.id, ada informasi tentang pembagian bantuan BSU untuk guru honorer, cek cara dan syaratnya disini.

Tahukah Anda, cara cek BSU guru honorer, sudah bisa dilihat melalui HP.

Dengan memasukan link info.gtk.kemdikbud.go.id pada browser di HP, Anda sudah bisa melihat apakah Anda dapat BSU guru honorer atau tidak, begini cara ceknya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk mendapatkan BSU guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Pencairan BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta BRI Berlakukan Nomor Antrean Online, Segera Daftar di Link eform.bri.co.id

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Minggu, 15 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.***

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler