Kabar Baik Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Guru Honorer

18 April 2020, 05:35 WIB
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

MANTRA SUKABUMI - Dalam Permendikbud sebelumnya, Kemendikbud mensyaratkan pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Namun Permendikbud tersebut direvisi yang dan kini telah dihapus.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku sementara selama masa darurat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Nasihat Aa Gym Untuk Jiwa Berkesusahan Akibat Corona

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 oleh pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

"Sekarang kita ubah selama masa darurat COVID-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di Dapodik per Desember 2019.

"Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar," ujar Nadiem dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemendikbud.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Hari Ini, Cidolog Bersih dari Corona

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK Gaji Guru Honorer dari Dana BOS selama Darurat COVID-19"

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi.

Terakhir memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Benarkah Malam Ini Akan Ada Hujan Meteor? Simak Faktanya

Nadiem pun menjelasknan kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memilikii kondisi ekonomi yang tidak memadai akibat virus corona.

"Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di Dapodik," katanya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler