AKHIRNYA! Hari ini Pendaftaran PPG di Buka Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya

10 Februari 2022, 09:29 WIB
AKHIRNYA! Hari ini Pendaftaran PPG di Buka Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya /ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Akhirnya, pendaftaran PPG 2022 hari ini kamis 10 Februari dibuka, tepatnya pukul 10.00 WIB.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat sebagai calon kandidat PPG 2022 tahun ini bisa mempersiapkan diri.

Beberapa dokumen harus segera disiapkan untuk melakukan registrasi pendaftaran PPG 2022 yang bisa mulai dilakukan pagi ini.

Baca Juga: Hore! Pendaftaran PPG di Buka Hari ini, Ikuti Penjelasannya: Persyaratan, Langkah-langkah dan Jadwalnya

Namun saat melakukan registrasi pendaftaran PPG 2022 meski berhati-hati dalam mengunggah beberapa dokumen.

Pasalnya dokumen yang akan di upload tersebut menjadi penentuan bagi anda untuk lolos atau tidaknya ke tahap berikutnya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Pebruari 2022. Berikut langkah-langkah dalam melakukan registrasi pendaftaran PPG 2022, berikut ulasannya.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pendaftaran PPG di Buka Hari ini Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan Administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

Baca Juga: 20 Soal UTS Kelas 10 SMA MA Semester 2 Pelajaran Ekonomi, Lengkap dengan Kunci Jawaban

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

B. Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Baca Juga: Latihan Soal UTS PTS Matematika Kelas 9 SMP MTs Semester 2 dan Kunci Jawaban, Bab 5 Bangun Ruang Sisi Lengkung

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Baca Juga: Bocoran Soal Bahasa Sunda UTS PTS Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban Revisi 2018

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

1 Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2 Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022

3 Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022

4 Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022.

Demikian itulah informasi yang dapat kami bagikan terkait persyaratan, langkah-langkah registrasi dan jadwal PPG 2021.

Disclaimer: Perubahan persyaratan dan jadwal pelaksanaan PPG tahun 2022 di luar kewenangan mantrasukabumi.com.***

Editor: Sofar Syaoqi H

Tags

Terkini

Terpopuler