Simak, Inilah 5 Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

10 Februari 2022, 10:05 WIB
5 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dari program Kemendikbud Ristek /ppg.kemdikbud.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka program bagi guru.

Program tersebut berupa Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru-guru.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Cara Daftar PPG 2022 Lengkap Persyaratan Seleksi Administrasi Profesi Guru di Kemendikbud

Adapun pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 10-23 Februari 2022.

Hanya saja bagi peserta yang ingin ikut program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, harus memenuhi 5 persyaratan administrasi yang ditetapkan Kemendikbud.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 5 persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;

2 Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota);

3 Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pendaftaran PPG di Buka Hari ini Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Sementara itu, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pendaftaran PPG di Buka Hari ini Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta PPg Dalam Jabatan Tahun 2022.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler