TERBARU! Perubahan Jadwal PPG 2022, Lengkap dengan Persyaratan Peserta dan Administrasi

13 Februari 2022, 08:35 WIB
Cara daftar PPG di link ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB beserta jadwal terbaru PPG dalam jabatan. /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Berikut jadwal PPG 2022 terbaru untuk bapak ibu guru yang akan mengikuti seleksi administrasi hingga Pree Tes.

Setelah jadwal pendaftaran PPG 2022 sebelumnya akan dibuka pada tanggal 10 Pebruari mengalami perubahan jadwal karena ada beberapa kebijakan baru.

Diantara kebijakan baru pada PPG 2022 hingga mengalami perubahan jadwal pendaftaran yaitu terkait linieritas.

Baca Juga: KETAHUI! Inilah Penyebab Tidak Terundang PPG 2022

Kini pemerintah secara resmi melalui SE perubahan jadwal PPG 2022 merilis kembali tanggal pendaftarannya hingga pengumuman kelulusan seleski administrasi.

Bagi bapak ibu guru yang akan mengikuti kegiatan PPG 2022 ada baiknya ketahui jadwal terbaru yang sudah diterbitkan agar tidak ketinggalan.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id pada Minggu, 13 Pebruari 2022.

Berikut perubahan jadwal PPG 2022 yang dapat bapak ibu guru ketahui.

1 Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022
2 Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022
3 Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022
4 Verval oleh petugas 12 Februari – 2 Maret 2022
5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022

Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1 D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan Administrasi

Baca Juga: Gagal Unggah Dokumen PPG 2022? Begini Solusi Cara Mengatasinya Hingga Sukses

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1 D-4 (asli atau fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov Kab Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli atau fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020 2021 dan 2021 2022) bagi guru Non PNS (asli atau fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov Kab Kota BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov Kab Kota BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov Kab Kota BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020 2021 dan 2021 2022. (asli fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

B. Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1 D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1 D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Baca Juga: Simak, Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1 D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi atau jurusan pada ijazah S-1 D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1 D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1 D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1 D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler