Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Login Segera di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Catat Syarat dan Jadwalnya

18 Februari 2022, 11:30 WIB
Cara daftar KIP Kuliah tahun 2022 dari Kemendikbud Ristek RI bagi siswa yang berprestasi tapi terkendala biaya untuk masuk Perguruan Tinggi /https://puslapdik.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali buka program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Tahun 2022.

Program KIP Kuliah Tahun 2022 yang diluncurkan Kemendikbud Ristek diberi tema KIP Kuliah Merdeka.

Pembukaan kembali program KIP Kuliah Merdeka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Buka Link KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk jalur SNMPTN, Cek Cara Daftarnya Disini

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diatur juga jadwal dan syarat lengkap dengan tahapan dan tata cara daftar KIP Kuliah Tahun 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal dan syarat lengkap dengan tahapan dan tata cara daftar KIP Kuliah Tahun 2022.

1. Jadwal pendaftaran

Proses Seleksi Masuk LTMPT

- Registrasi akun LTMPT siswa : 10 Januari - 15 Februari 2022

- Pendaftaran SNMPTN : 14 - 28 Februari

- Pengumuman hasil SNMPTN : 29 Maret 2022

- Pendaftaran UTBK-SBMPTN : 23 Maret - 15 April 2022

- Pelaksanaan UTBK gelombang 1 : 17 - 23 Mei

- Pelaksanaan UTBK gelombang 2 : 28 Mei - 3 Juni 2022

- Pengumuman hasil SBMPTN : 23 Juni 2022

Proses KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022

- Registrasi akun KIP Kuliah : 2 Februari - 31 Oktober 2022

- Sosialisasi KIP Kuliah : 2 Februari - 30 Juni 2202

- Penetapan penerima : 1 Juli - 31 Oktober 2022.

2. Persyaratan KIP Kuliah Tahun 2022

a. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

b. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

c. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022 Melalui Program KIP Kuliah, Catat Sebelum Ditutup

Sementara keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibuktikan dengan :

a. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

e. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Tata cara daftar KIP Kuliah Tahun 2022

a. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

b. Pada saat pendaftaran, siswa memasukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

c. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

d. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

e. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

f. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

g. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Segera Cek, 5 Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022 dengan KIP Kuliah

4. Tahapan penyaluran biaya KIP Kuliah Tahun 2022

a. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

b. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 

c. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

d. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

e. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler