Simak, Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Lengkap Jadwal dan Syarat

13 April 2022, 07:55 WIB
Tata cara mudah lakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 bagi guru dan Kepala Sekolah /sscasn.bkn.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 segera dimulai.

Sesuai surat edaran nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 12 April 2022, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 dimulai Jumat, 15 April 2022.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 lengkap dengan jadwal dan syaratnya.

Baca Juga: Kabar Penting Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, Cek Link Resmi ppg.kemdikbud.go.id  

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat edaran Direktorat PPG pada Rabu, 15 April 2022, berikut tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 200 Tahap 2.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing;

2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1/D4. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan;

3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki.

4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D4. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/D4 program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukankan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Baca Juga: Pembahasan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2022 Terbaru Lengkap Cara Mengerjakannya dengan Baik dan Benar

a. Disetujui, jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

b. Tolak (permanen), jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh guru dengan kualifikasi akademik sarjana hubungan internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. Tolak (perbaikan), jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh guru dengan kualifikasi akademik sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG guru kelas SD, jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi bahasa Inggris.

Selanjutnya calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi berstatus disetujui dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG dalam jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan terkait jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, yaitu:  

1. Pengumuman Pendaftaran dilakukan pada Selasa, 12 April 2022;

2. Jadwal Pendaftaran dan Pengiriman Berkas dimulai pada 15 – 19 April 2022;

3. Perbaikan Berkas dilaksanakan pada 15 – 25 April 2022;

4. Verval oleh Petugas dimulai pada 15 - 27 April 2022; dan

5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Pendaftaran dilakukan pada 29 April 2022.

Sementara itu, berikut persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal IPA, Bocoran Mata Pelajaran dari Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, ini Link Aksesnya

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

Peserta program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 merupakan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

Adapun persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 dibedakan antara guru dan kepala sekolah, yakni:

a. Guru

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Simak, Inilah Kisi-kisi Soal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Segera Download

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler