Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Dibuka, Berikut Hasil Seleksi Tahun 2021 dan Formasi 2022

12 Juni 2022, 19:35 WIB
Informasi hasil seleksi guru ASN 2021 dan formasi yang disediakan bagi guru melalui seleksi PPPK tahun 2022 /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menggulirkan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi Daerah Tahun 2022.

Seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 akan dibuka dengan tiga mekanisme seleksi mulai dari penempatan, seleksi verifikasi, dan seleksi tes.

Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru telah dimulai sejak tahun 2021 dengan jumlah pelamar 925.637 orang dari 506.252 formasi guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Inilah Kriteria Guru Honorer yang Jadi Prioritas Seleksi PPPK Tahun 2022

Dari total tersebut, terdapat sekitar 487.814 guru yang memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas.

Namun hanya 293.860 guru lulus dan mendapat formasi, sementara 193.954 guru lulus namun tidak mendapat formasi.

Sementara itu, setidaknya ada sekitar 212.392 sisa formasi guru ASN PPPK Tahun 2021.

Adapun guru yang tidak lulus seleksi guru ASN PPPK Tahun 2021 sebanyak 437.823 orang.

Selanjutnya, jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi tahun 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemerintah Daerah untuk tahun 2022.

Total formasi yang sudah diajukan Pemerintah Daerah sebanyak 343.631 termasuk guru agama.

Adapun total kebutuhan formasi tahun 2022 sebanyak 970.410 termasuk didalamnya guru agama.

Baca Juga: Auto Lolos PG Essay! Prediksi Soal Wawancara PPPK Guru Tahap 3 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Direktur Jenderal GTK Iwan Syahril dalam webinar baru-baru ini mengatakan kata kunci dalam mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 adalah jika masih tersedia formasi.

"Jadi tidak secara otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme," ujar Iwan Syahril seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Ditjen GTK pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Pasalnya lanjut Iwan Syahril, jika tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan.

Tetapi kalau masih tersedia formasi pada mekanisme pertama, maka dilakukan mekanisme kedua.

"Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah, maka kita lakukan yang ketiga," lanjut Iwan

Lebih lanjut Iwan menjelaskan mekanisme kedua dan ketiga, akan dilakukan berdasarkan kepada ketersediaan formasi.

"Harapannya formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah," pungkasnya.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler