Apa yang Dimaksud Jalur Afirmasi dalam PPBD Jabar 2022? Simak Penjelasannya

20 Juni 2022, 15:30 WIB
Kebijakan jalur penerimaan siswa siswi baru dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP negeri dari Kemdikbud tahun 2022 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/sasint / 224 images

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi tentang apa yang dimaksud jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jabar 2022.

Pastikan Anda mengetahui dan memahami apa itu jalur afirmasi di PPDB Jabar 2022. Apa itu?

Maka simak penjelasannya di bawah ini selengkapnya, akan dipaparkan apa yang dimaksud jalur afirmasi dalam PPDB Jabar 2022.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Pengumuman Seleksi PPDB Tahap 1 Jabar 2022 'LULUS atau TIDAK LULUS' Cek di sini

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemendikbud.go.id pada Senin, 20 Juni 2022, berikut ini penjelasan mengenai jalur afirmasi dalam PPDB Jabar 2022.

Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).

Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:

Permendikbud PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)

1. Jalur zonasi minimal 80%

2. Jalur prestasi maksimal 15%

3.Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

Permendikbud PPDB Terbaru
(Permendikbud No. 44 Tahun 2019)

1. Jalur zonasi minimal 50%

2. Jalur afirmasi minimal 15%

3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%

Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

Baca Juga: Segera Login ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Hasil Seleksi PPDB Jabar Tahap 1 Tahun 2022 Diumumkan Hari Ini

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini.

Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud

Lalu apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi?

Jawabannya:

Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).

Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 Online Tahap 1 Melalui ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Pada dasarnya, jalur afirmasi merupakan seleksi PPDB berdasarkan kondisi ekonomi atau status peserta didik

Selain itu, Jalur afirmasi adalah jalur seleksi untuk calon peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Anak Berkebutuhan Khusus, dan Kondisi Tertentu.

Kondisi Tertentu adalah calon peserta didik yang orangtuanya bertugas dalam penanganan COVID-19, merupakan korban bencana alam atau sosial, dan kondisi yang mengganggu kelancaran PPDB. Kuota jalur afirmasi PPDB Jawa Barat sebesar 20%.

Demikian itulah penjelasan mengenai jalur afirmasi dalam PPDB Jabar 2022.***

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler