Ingat, Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Lakukan Hal Ini Sekarang dan Besok

21 Juni 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi pelaksanaan daftar ulang. Ingat, Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Lakukan Hal Ini Sekarang dan Besok /Antara/Aprillio Akbar/

MANTRA SUKABUMI - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan jadwal daftar ulang PPDB Tahap 1 Tahun 2022.

Disdik Jabar juga menjelaskan mekanisme daftar ulang PPDB Tahap 1 Tahun 2022 bagi peserta didik yang dinyatakan lulus.

Oleh karena itu, peserta didik yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Jangan Lupa, Inilah Jadwal Daftar Ulang PPDB Tahap 1 Tahun 2022 Jabar: Orang Tua Wajib Hadir

Hal tersebut disampaikan Disdik Jabar melalui akun Instagram resminya pada Senin, 20 Juni 2022.

"Daftar ulang PPDB Tahap 1 21-22 Juni 2022 dilakukan orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan," tulis akun Instagram Disdik Jabar seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 21 Juni 2022.

Disdik Jabar juga menuturkan agar para orang tua atau peserta didik untuk mencari informasi tentang cara daftar ulang di website yang telah disediakan.

"Baca informasi daftar ulang dari SOP PPDB sekolah penerima di website PPDB atau langsung menghubungi panitia PPDB SMA, SMK, SLB Negeri dan swasta penerima," sambung Disdik Jabar.

Adapun mekanisme Daftar Ulang PPDB Tahap 1 Tahun 2022 Jabar adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang

Baca Juga: Segera Login ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Hasil Seleksi PPDB Jabar Tahap 1 Tahun 2022 Diumumkan Hari Ini

3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- membawa fotocopy seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

- menunjukkan dokumen persyaratan asli;

4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Dari informasi tersebut, peserta didik akan dianggap mengundurkan diri jika:

1. Tidak melakukan daftar ulang;

2. Tidak memberikan informasi keterlambatan daftar ulang sesuai aturan;

3. Tidak jadi mengambil formasi yang diterima;

Baca Juga: Mudah Begini Cara Daftar PPDB Tahap 2 Jabar Lewat Jalur Zonasi, Catat Tanggalnya!

Seperti diketahui, Disdik Jabar telah mengumumkan hasil seleksi PPDB Tahap 1 pada Senin, 20 Juni 2022 melalui laman website PPDB.

Untuk Tahap 1 jenjang SMA, formasi yang dibuka melalui jalur Afirmasi (KETM, ABK, Kondisi Tertentu); Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru; Prestasi Nilai Rapor; dan Prestasi Perlombaan.

Sementara untuk jenjang SMK formasi yang dibuka adalah Afirmasi (KETM, ABK, Kondisi Tertentu); Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru; Prioritas Terdekat; Prestasi Kejuaraan; dan Persiapan Kelas Industri.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler